Iklan

Iklan

Jum'at, 4 Apr 2025

Iklan

Bupati Pesawaran Pimpin Apel Bulanan, Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

Redaksi
Senin, 17 Maret 2025, 13:02 WIB Last Updated 2025-03-22T04:19:38Z


Pesawaran – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memimpin apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran. Kegiatan ini digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran pada Senin (17/3/2025) dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.

Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam amanatnya, Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan beberapa poin penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang memengaruhi kondisi pemerintahan daerah. Bupati mengajak para ASN untuk memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan.

“ASN harus mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi yang membangun,” tegas Bupati Dendi.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bupati Dendi juga menjelaskan tentang kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor. Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Dengan kebijakan WFA, ASN dapat memiliki fleksibilitas dalam bekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelas Bupati Dendi.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan WFA harus tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini.

“WFA bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan mengoptimalkan efisiensi kerja. Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dengan SOP dan petunjuk teknis agar berjalan sesuai harapan,” pungkas Bupati Dendi.

Iklan