Iklan

Iklan

,

Iklan

Wakil Ketua FPKS DPRD Lampung Minta Pemda Tegakkan Perda 19/2014 Atasi Truk ODOL

Redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2024, 20:42 WIB Last Updated 2024-10-07T13:44:27Z

 


Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Yusnadi, mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) yang melintas di jalan-jalan umum di Lampung. Sebab, truk ODOL telah terbukti merusak infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan masyarakat Lampung secara keseluruhan.


“Meski Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan masih dalam proses, dan uji publiknya telah dilakukan di Agustus lalu, kami di Fraksi PKS konsen agar Pemda betul-betul menegakkan Perda nomor 19 tahun 2014 yang masih jadi pijakan, khususnya yang terkait Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diatur di pasal 3,” kata Yusnadi dalam keterangan tertulisnya.


“Muatan yang melebihi 8 ton jelas melanggar aturan ini, dan truk ODOL yang melampaui dimensi maksimal yang ditetapkan dalam Perda ini juga harus segera ditertibkan,” lanjut Aleg PKS Dapil Lampung Timur tersebut.


Perda Nomor 19 Tahun 2014 secara tegas membatasi penggunaan jalan umum untuk angkutan pertambangan, perkebunan, hasil hutan, material bangunan, dan sembilan bahan pokok. Dalam peraturan ini, kendaraan angkutan dengan MST lebih dari 8 ton, atau yang melebihi dimensi perlu memperhatikan aturan ini.(Rls)

Iklan