Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, sambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Permohonan gugatan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, Kamis (10/8/2023).
“Alhamdulilah Allah mengabulkan doa kita semua. Ini kado terindah buat ulang tahun Ketum hari ini tanggal 10 Agustus,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto.
Menurutnya, putusan MA yang telah menolak gugatan PK Moeldoko atas Partai Demokrat itu bertepatan ulang tahun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Selamat ulang tahun mas Ketum AHY semoga panjang umur, di mudahkan semua urusan, dan selalu diberikan keselamatan dunia dan akhirat,” ungkapnya.
Diketahui, Pengajuan PK oleh Jenderal (Purn) Moeldoko atas sengketa kepengurusan Partai Demokrat secara resmi dimasukan pada Senin 15 Mei 2023. Tanggal distribusi Senin 17 Juli 2023. Asal pengadilan, PTUN Jakarta. Nomor surat pengantar W2.TUN1/1073/HK.06/V/2023. Nomor putusan PT : 35/B/2022/PT.TUN.JKT. Jenis Perkara TUN
Dalam PK itu, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini berstatus sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Permohonan PK Moeldoko itu pun bernomor 128 PK/TUN/2023.(*)
Baca Juga: Ketua DPRD Lampung Reses di SMA MA Ma'a