Timenews.id -- Tanggamus Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah memanggil terlapor dalam hal ini ketua Bumdes dan penerima pinjaman dana BUMDES pekon way kerap Kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus terkait dugaan penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).pada hari Selasa 21 Februari 2023 kemarin
Ketika di konfirmasi terkait pemanggilan tersebut ,Gustam Apriyansyah selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengatakan, Inspektorat kabupaten tanggamus telah melakukan pemanggilan terhadap ketua BUMDES Pekon Way kerap berdasarkan pengaduan dari LSM MP3. Dimana dari pengaduan tersebut menurut LSM MP3 terdapat pengeluaran pinjaman dari anggaran BUMDES yang berdasarkan bukti Kwitansi terdapat indikasi tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Selain Ketua BUMDES Inspektorat juga telah melakukan pemanggilan kepada salah satu penerima pinjaman yang ada dalam kwitansi tersebut.
Dari berita acara penelaahan dan penelitian dokumen yang diserahkan maka akan kami lakukan analisis untuk dijadikan dasar apakah laporan tersebut bisa diteruskan atau tidak untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
Proses tersebut lanjut Dia belum masuk pada pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat. “Masih meminta keterangan apakah benar kejadiannya seperti yang dilaporkan,” katanya.
Terkait apakah Inspektorat akan melakukan pemanggilan kembali atau tidak. Ya nanti kita lihat jika data dan informasi yang dihimpun tim telaahan sudah lengkap maka tidak akan dipanggil kembali tapi jika ada yg kurang kemungkinan akan di konfirmasi kembali.,terangdia.
Sementara itu Ketua LSM.mp3 Arpan ,mengharapkan dan meminta Inspektorat Tanggamus serius menangani Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa melalui Alokasi dana BUMDES di pekon way kerap kecamatan Semaka
Hal ini diungkapkan mengingat sudah hampir tiga bulan belum ada perkembangan. “Kita selaku social control konsentrasi dalam penyerapannya apakah ada kerugian negara atau tidak?” Ungkap Arpan ketua MP3 kepada Media ini ,Kamis (23/02/2023)
Sebagaimana dimuat di Media ini beberapa waktu lalu bahwa LSM MP3 melaporkan dugaan Korupsi Dana Desa (DD), ADD yang di alokasikan Bumdes di pekon way kerap kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus
Dikatakan Oleh Arpan ketua LSM MP3, bahwa sesuai data dan informasi yang dimiliki terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pekon way kerap tahun anggaran 2021 sampai 2022, “diduga banyak penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.” Kata Arpan (*)