Iklan

Iklan

,

Iklan

K3PP Tubaba Menilai pemberian Gelar Adat 22 orang cacat moral kebudayaan merendahkan Nilai-nilai adat pepadun.

Redaksi
Senin, 28 Maret 2022, 13:19 WIB Last Updated 2022-03-28T06:19:41Z



Tulang Bawang Barat -- Timenews.id Mengurai Folemik dalam tubuh Federasi Adat Megou Pak akibat pemberian gelar oleh satu suku adat kebudayaan ( Tegamon) kepada 22 orang pada acara hari Ulang Tahun (HUT) Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung beberapa hari yang lalu dianggap memiliki cacat moral kebudayaan " karna berdampak pada persepsi publik yang negatif dalam konteks adat Pepadun secara umum.

Ahmad Basri ketua kajian kritis kebijakan publik pembangunan (K3PP) kabupaten Tubaba, mengutarakan sebaiknya untuk sementara ini dibubarkan dulu Federasi Mego Pak Empat Marga.

ujarnya pada minggu (27/3/2022)

" Lebih baik bubarkan dulu Lalu kemudian ditata ulang direvit kembali kearah tujuannya visi misi kebudayaan yang sesungguhnya Sebab Kata Federasi sesungguhnya tidak dikenal dalam konsepsi kebudayaan masyarakat.

Makna kata Federasi lebih pada pemaknaan penyatuan melebur menjadi satu pada perspektif politis. Padahal setiap sistem suku anak kebudayaan ( empat marga ) memiliki wilayah tersendiri yang tidak mungkin dapat disatukan dalam perspektif kebudayaan. Urainya.

Menurut, Ahmad Basri Aktivis lulusan Universitas muhammadiyah yogyakarta (UMY) Fakultas Ilmu Sosial Dan politik Tahun 1997 itu

Ketika menggunakan kata Federasi sebagai sebuah bentuk organisasi dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan. 

" kan masyarakat Yang dirugikan ketika menyimpang maka secara struktur sistemik kebudayaan empat marga akan terkena imbasnya secara langsung atau tidak. Kasus pemberian gelar adat untuk 22 orang tersebut memberikan makna jelas mereduksi merendahkan nilai - nilai payung besarnya adat Pepadun Walaupun pemberian itu dilakakukan oleh salah satu marga adat ( Tegamon),tegasnya.

Ahmad Basri mengulas kembali Sebaiknya kata istilah Federasi diganti dengan istilah Sekretariat Forum Bersama Adat Megou Pak Tubaba. Jika menggunakan istilah Sekretariat Forum Bersama maka secara struktur organisasi tidak ada yang bisa menggunakan adat kebudayaan untuk maksud tujuan kepentingan pribadi tertentu semauanya

" Beda jika mengunakan istilah kata Federasi akan membentuk sistem organisasi dimana siapa yang menjadi ketuanya akan memposisikan dirinya menjadi yang paling " dominan " menentukan arah tujuan. Masalahnya siapa yang akan mengkontrol mengawasi jalannya organisasi dalam bentuk Federasi tersebut. Yang ada hanya prilaku one men one show sang tokoh itu sendiri," tuturnya

Ahmad Basri memaparkan berdasarkan informasi yang ia dapatkan bahwa pengambilan gelar adat stan terhadap 22 orang yang meliputi kepalo tiyuh camat ,dan kelurahan tersebut dibebankan menggunakan alokasi Dana Desa ( DD) akan mempertegas lagi adanya peyimpangan. 

" Saya berharap jika ini benar menggunakan Dana Desa ( DD) perorang 13.juta maka pihak isnpektorat Tubaba dan DPRD Tubaba harus turun tangan. Sebab penggunaan Dana Desa ( DD ) yang mereka gunakan menabrak aturan Permendes Nomor 7 Tahun 2022. Dimana dalam isi juklak teknis Dana Desa dalam Permendes tersebut memberikan tiga poin penting sebagai pegangan Dana Desa dialokasikan

Pertama bahwa Dana Desa untuk pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa. Kedua program prioritas  Nasional sesuai dengan kewenangan Desa . Ketiga untuk melakukan mitigasi dan penganan masalah bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan Desa.

Dilihat dari tiga parameter tersebut dari Permendes Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada sedikitpun ruang adanya legalitas formal Dana Desa dapat digunakan untuk hal aparatur tiyuh sedikit yang sifatnya pribadi. Pemberian gelar Stan ini sifatnya personalitas pribadi. Hal ini memiliki adanya pelanggaran besar terhadap masalah hukum  terhadap Dana Desa,pungkasnya (red/Joni).

Iklan