Menurut Anggota Komisi VI DPRD Lampung, Watoni, inisiatif ini sebagai bentuk tindak lanjut lantaran pihaknya melihat sejumlah kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan penguasa.
“Biasanya ada kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan penguasa. Nah, untuk menyiasati hal itu maka kami akan membentuk hal tersebut,” ujarnya, Senin (6/7/2020).
Dia menilai, memang sudah waktunya Provinsi Lampung mengantongi regulasi hal tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk melindungi hak masyarakat adat.
“Jadi nantinya dalam perda itu bakal mengatur, sejumlah ketentuan yang harus dilakukan pengusaha dan masyarakat adat lakukan, ini dilakukan supaya tak ada konflik kembali,” kata dia.
Seperti pembagian hasil yang diperoleh pengusaha jika melakukan aktivitas ekonomi menggunakan lahan masyarakat adat
“Jadi sebelum memakai lahan masyakat adat, pengusaha harus melakukan diskusi terlebih dahulu, seperti nego-lah, supaya penggunaan lahan itu tidak menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Kendati begitu, penyelesaian perda ini diproyeksikan rampung pada tahun ini. Agar sejumlah poin yang berada didalam pasal itu dapat diimplememtasikan.(*/lo)