Lampung Utara (Timenews.id) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, butuh waktu Dua sampai Tiga bulan menunggu Surat Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna melakukan Mutasi atau Rolling Jabatan dilingkup Pemkab setempat.
Bupati Lampura, H.Agung ilmu mangkunegara.S.STP.MH saat memberikan sambutan di hadapan 232 Pejabat struktural esselon,ll,lll, dan lV serta yang hadir dalam acara Pelantikan, sekaligus pengambilan sumpah jabatan, yang dilaksanakan di ruang Tapis lingkup Pemkab setempat, Rabu (30/1/2019).
Mutasi Jabatan yang dilakukan Bupati Lampura tersebut, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/10080/OTDA, tanggal 31 Desember 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/382/OTDA, tanggal 18 Januari 2019, Prihal persetujuan pelantikan dan mutasi pejabat (Pj) Sekdakab, serta pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Lampura.
"Selamat saya ucapakan kepada pejabat yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri dan mulai bekerja sesuai Tupoksi nya Masing-masing," Kata Bupati Agung.
Menurut Bupati, sebagai Aparatur Negara, sudah seharusnya taat dan patuh pada aturan yang berlaku di negara kita, termasuk dalam mengambil langkah dan keputusan, yang apa bila tidak mengikuti aturan dan UU yang berlaku, akan berdampak pada tidak berjalannya roda Pemerintahan yang baik.
Karena kita sebagai Abdi Negara mempunyai struktur organisasi yang telah mengatur semua sistem negara kita, agar ada pedoman dalam mengambil dan memutuskan satu kebijakan.
"Saya miris dengan apa yang pernah dilakukan oleh Pejabat tinggi, di Kab Lampura ini, saat melakukan mutasi dan rolling jabatan tanpa persetujuan dan izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, Jadi mari kita bersama-sama, membangun Kab Lampura ini agar menjadi lebih Kuat, Hebat dan Bermartabat," Harap Agung.
Jelas apa yang dikatakan oleh Bupati, Agung itu menyinggung Wakilnya dr. Sri Widodo yang diketahui pada saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampura, sesuai dengan SK Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo, Senin 12 Februari 2018 yang lalu.
Sehingga, Kontroversi Pelantikan dan Mutasi Pejabat yang beberapa kali dilakukan oleh dr. Sri Widodo dilingkungan Pemkab Lampura, dengan berbagai pelanggaran yang dilakukannya pada saat itu, berdampak pada macetnya roda Pemerintahan di Kab Lampura saat itu, hingga berbuntut dengan dicabutnya SK Plt. Bupati Lampura, atas nama dr. Sri Widodo, dan digantikan oleh Sekdakab Lampura, Drs. Samsir sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampura, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor : 130/0188/01/2018. Pada, Jumat 22 Juni 2018../ riki