Lampung Selatan (Timenews.id) -- Tim Reskrim polres lamsel berhasil amankan para pelaku kejahatan Curanmor di wilayah hukum Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan pihaknya berhasil lumpuhkan 3 orang pelaku dan mengamankan barang bukti 8 unit kendaraan sepada motor beserta barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.
“Penangkapan dari 3 orang pelaku ini berawal dari penangkapan satu pelaku yang berinisial M setelah dilakukan pengembangan. “kata AKBP. M. Syarhan. saat Press Rilis di halaman Mapolres setempat. Selasa (29/1/2019)
Dari tiga pelaku yang masing masing berinisial, M, S, dan G. mereka menjalankan aksisinya di wilayah hukum Lampung Selatan. sejak Juni 2018 hingga Januari 2019.
“Mereka biasa menjalankan aksinya di dalam rumah dengan memasuki rumah korban dengan mengunakan alat, Parang, Pisau dan kunci leter T . “kata mantan Kapolres Pesawaran itu.
Saat ini ketiga orang tersangka sudah kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dan atas perbuatannya tersebut para pelaku melanggar pasal 363, dengan acaman 7 tahun penjara "Tutup M. Syarhan.(Hrmn)