Sidang putusan tersebut, dilakukan di Aula Kantor Bawaslu setempat, Rabu (26/12).
Berdasarkan hasil Persidangan, Saksi dan Bukti, Caleg bersangkutan dinyatakan bersalah, karena di anggap telah melakukan Pelanggaran Administrasi Kampanye (Mekanisme). Atas nama Hari Fahmi, Caleg dari Provinsi Lampung, yang terbukti Sah dan meyakinkan di depan persidangan.
"Dengan ini, kami meminta KPU Provinsi untuk dapat memberikan Surat peringatan pertama pada beliau, yang paling lambat 1 bulan kedepannya, dan paling cepat sepekan," Terang Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim Usai memimpin Sidang.
Menurutnya, dalam peraturan Pemilu telah dijelaskan bawahannya peserta Pileg saat melaksanakan temu atau kampanye dengan massa harus membuat laporan tertulis. Baik itu kepada Polres maupun pihak Bawaslu, dalam meminimalisir terjadinya Pelanggaran terhadap aturan maupun mekanismenya. Sehingga dapat menghasilkan Pemilu bersih, jujur dan adil guna menghasilkan para pemimpin berkualitas dan mengedepankan keinginan Konstituennya.
"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi caleg lain yang Coba-coba ingin mengesampingkan aturan. Kita tidak main-main dengan ini, kalau terbukti pasti kita jatuhkan sanksi. Sesuai mekanisme dan peraturan yang ada," Ungkap Hendri../ riki