Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Way Jepara Lamtim Tanggap Mengungkap Kasus

Redaksi
Kamis, 22 Maret 2018, 10:24 WIB Last Updated 2018-03-22T03:24:58Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari senin tanggal 19 maret 2018 sekita jam 23:00 Team Tekab 308 polsek Way Jepara yang di pimpin Waka Polsek IPTU AGUS SUTANTO, S.IP telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) an (SPO) 49 tahun dari desa Beraja Dewa kec Way Jepara kab LamTim, sesuai Laporan Polisi Nomor :LP /190- B/ III / 2018 / POLDA LAMPUNG / RES LAM TIM / SEK JEPARA , Tgl 19 Maret 2018.
Dan waktu Kejadian pencurian tersebut pada hari Senin tgl 19 Maret 2018 sekitar jam 03.00 Wib bertempat di Pondok pesantren Darussalamah Desa Braja Dewa Kec Way Jepara Kab. Lamtim.

Dengan korban an (MNW) 22 tahun Pelajar (Santri) yang berasal dari Desa Karya Tani Kec Labuhan Maringgai kab lam tim dan saksi dua rekannya masing masing an (IF) 22 tahun dan (MM) 29 tahun.
Setelah korban mengetahui Hp milik nya raib di gondol maling, korban bersama dua saksi langsung membuat laporan di polsek way jepara kab lamtim

Menurut keterangan kapolsek Way Jepara IPTU SI.Marbun yang di wakili  kanit Reskrim polsek Way Jepara BRIPKA Suratno mengatakan pada wartawan timenews.id kamis 22/03
Bahwa pada hari Senin tgl 19 Maret 2018 sekitar jam 03.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di pondok pesantren Darussalamah yang terletak di Desa Braja Dewa Kec way jepara Kab lam Tim. Dan pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela bagian depan dan mencongkel menggunakan alat sejenis obeng atau pisau kecil, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil handphone merk samsung J1warna hitam milik korban yang sedang di cas tergeletak di lantai, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1400.000" katanya dengan timenews.id

Setelah kami menerima laporan dari korban lanjut BRIPKA Suratno kemudian kami melakukan penyelidikan akhirnya kami menemukan indentitas dan alamat pelaku, tanpa menunggu lama lama team langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,
Pelaku kami tangkap di Desa Braja Dewa tanpa perlawanan.
Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kami temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung J1 warna hitam milik korban,
Dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mako polsek Way Jepara utk proses lebih lanjut",imbuhnya (Herwandi)

Iklan