BANDAR LAMPUNG (TN) - Asisten
Bidang Admistrasi Umum Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap
kekayaan sumber daya Provinsi Lampung dapat dioptimalkan guna menambah
pemasukan retribusi daerah. "Pengoptimalan
dana retribusi diantaranya dengan mencari sumber-sumber dana retribusi
baru dan juga memaksimalkan aset kekayaan Provinsi yang sudah ada dengan
inovasi-inovasi dalam mengelola aset kekayaan Provinsi agar menjadi
sumber dana retribusi yang optimal.
" Hal tersebut disampaikan pada rapat
pembentukan tim penyusunan rancangan Perda retribusi Provinsi Lampung
TA. 2017 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Selasa
(01/08/2017).
Disebutkan,
penyusunan Raperda mengacu Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sekaligus Keputusan Mendagri tentang Pembatalan
Perda di Provinsi Lampung sebagaimana Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor :
188.34/6883/OTDA tanggal 14 September 2016 Hal Penyampaian
Kepmendagri.
Dipaparkan,
retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenisnya mencakup retribusi jasa umum, retrbusi jasa usaha dan retribusi
perizinan tertentu.
"Saat
ini Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa objek retribusi baru
diantaranya berasal dari Retribusi Terminal Tipe B yang berada di
Terminal Simpang Propau Lampung Utara dan Terminal Mulyojati Kota
Metro. Sedangkan untuk Retribusi
Jasa Usaha dari penyewaan aset yang ada di Bapenda terdapat obyek
retribusi baru yaitu penyewaan lahan untuk ATM," jelas Asisten.
Ditambahkan
Ida Sariyorit, Kasubid Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain
mengatakan Tim akan membahas penyusunan rancangan perda retribusi
Provinsi Lampung. Terdiri dari
Asisten III, Bapenda, Biro Hukum, Inspektorat, BPKP dan dari Pemerintah
Daerah sendiri. Sedangkan tugas dari Tim tersebut untuk mengkaji ulang
draf Raperda retribusi sebelum di ajukan ke rapat DPRD nantinya.
(Humasprov)