BANDAR LAMPUNG (TN)- Pemerintah Provinsi
Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun Peraturan
Daerah (Perda) mengenai pengelolaan kawasan sekitar Bandara Radin Inten II. Perda tersebut
ditujukan guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta pengelolaan
kawasan bandara.
Penyusunan Perda juga sebagai
tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2443/SJ dan Nomor 553/2444/SJ
Tanggal 29 Mei 2017 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di seluruh
Indonesia termasuk Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Ekbang,
Adeham saat memimpin rapat Pembahasan Pengawasan dan Pengendalian serta
Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara Radin Inten II Lampung, di Ruang
Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, senin (31/07/2017).
Lebih lanjut Adeham
mengatakan, penyusunan Perda akan melibatkan SKPD terkait yang dikoordinasikan
oleh Sekretaris Daerah. Untuk mekanisme kewenangan
pengelolaan Bandara, akan dibentuk Tim Pengawasan, Pengendalian dan penertiban
Kawasan disekitar Bandar Udara. “Kita akan bentuk tim pengawas dan pengendalian
untuk mengatur mekanisme dan kewenangan antar Provinsi dan Kabupaten dalam
melakukan pengelolaan disekitar Bandara.
Qodratul juga menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah menjadikan kawasan wilayah Bandara Radin Inten II menjadi Aero City (Pengembangan Kota Bandara) yang mana seluruh aktifitas baik itu perkantoran, hotel, zona industri dan perdagangan terangkum didalam Bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan mengenai keselamatan penerbangan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) kepada masyarakat sekitar Bandara. "Sosialisasi tersebut akan terus dilakukan, dan kami akan berkoordinasi bagaimana pedoman batasan kami dari Lamsel dan akan segera membentuk tim terhadap pengelolaan kawasan sekitar bandara,"katanya. (Humas)